JAKARTA – Benarkah telat bayar PayLater TikTok, data akan disebar? Ancaman penyebaran data pribadi oleh debt collector merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.
Jika masyarakat menerima ancaman semacam itu, disarankan untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Di Indonesia, penyebaran data pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran ini kepada pihak berwenang.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (2/5/2025), Okezone telah merangkum terkait telat bayar PayLater TikTok, sebagai berikut.
Di Indonesia, praktik penagihan utang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Aturan tersebut melarang tindakan penagihan yang bersifat:
- Mengintimidasi atau mengancam.
- Menyebarkan data pribadi tanpa izin.
- Menghubungi pihak ketiga tanpa persetujuan.
Jika masyarakat mengalami tindakan penagihan yang melanggar aturan, mereka dapat melaporkannya ke OJK melalui layanan konsumen di 157 atau melalui email resmi.
Tidak benar bahwa TikTok PayLater secara resmi menyebarkan data pribadi nasabah yang terlambat membayar. Namun, terdapat laporan dari pengguna yang menerima pesan ancaman dari pihak penagih utang (debt collector) yang mengklaim akan menyebarkan data pribadi jika pembayaran tidak segera dilakukan.
TikTok memiliki kebijakan privasi yang mengatur penggunaan data pengguna. Penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut dan dapat dikenai sanksi hukum.
(Feby Novalius)