JAKARTA – Ini link resmi dan cara cek saldo KKS online untuk mendapatkan bansos dari pemerintah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah program pemerintah berupa kartu identitas yang bertujuan memberikan dana kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Setiap PMKS yang terdaftar secara resmi akan dianggap sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang berarti mereka berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp300.000 setiap bulan.
Kartu ini berfungsi seperti kartu debit dan dapat digunakan untuk menarik dana bantuan melalui bank Himbara, atau untuk bertransaksi di e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.
Untuk memastikan keamanan dan keakuratan informasi, Kemensos menyediakan platform resmi yang dapat diakses masyarakat untuk mengecek status penerimaan bansos dan saldo KKS. Berikut link resminya: https://cekbansos.kemensos.go.id/
Melalui situs ini, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos dan melihat informasi terkait bantuan yang diterima.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek saldo KKS melalui situs resmi Kemensos:
Buka browser dan kunjungi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat di KTP.
Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
Ketik empat huruf kode yang tertera. Jika tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status pencairan. Namun perlu dicatat, saldo KKS biasanya tidak langsung terlihat di situs ini. Untuk mengetahui saldo secara spesifik, KPM dapat memeriksanya melalui ATM atau mobile banking dari bank penerbit KKS.
Dengan adanya layanan daring dari Kemensos, masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat mengecek status bansos dan saldo KKS. Pastikan selalu menggunakan link resmi dan menjaga kerahasiaan data pribadi untuk menghindari penipuan atau penyalahgunaan informasi.
(Feby Novalius)