JAKARTA - Siapa saja yang berhak mendapat BLT? Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali disalurkan oleh Pemerintah Indonesia.
Penyaluran BLT ini merupakan salah satu langkah untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah. BLT ini seperti BLT Dana Desa, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BLT Dana Desa ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan sosial lain.
Bantuan Langsung Tunai 2025 memiliki beberapa kriteria bagi masyarakat yang akan menerimanya, berikut adalah kriterianya:
- Masyarakat penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
- Penerima adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS yang mencakup (Sangat miskin, miskin, pra-sejahtera).
- Masyarakat penerima bukan ASN, TNI, POLRI, atau Karyawan BUMN/BUMD.
- Bukan masyarakat penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, BST, JSP dari Kabupaten/Provinsi.
Sekadar informasi, BLT 2025 akan disalurkan sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (PKM). Penyaluran ini akan dilakukan bertahap selama tiga bulan sebesar Rp200.000 per bulan.
(Taufik Fajar)