JAKARTA - Cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang terkena PHK bisa mengajukan klaim JKP dan akan mendapat bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji.
BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat uang tunai buat peserta JKP jadi 60% dari gaji yang dilaporkan selama 6 bulan. Sebelumnya, manfaatnya cuma 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Tapi sekarang, batas maksimal gajinya ditetapkan Rp5 juta. Nah, aturan ini mulai berlaku dari 7 Februari 2025, baik buat klaim baru maupun buat yang masih jalan.
Selain itu, pemerintah juga bikin proses klaim lebih gampang dan syaratnya lebih fleksibel. Syarat iuran 6 bulan berturut-turut dihapus dan masa berlaku manfaatnya ditetapkan jadi 6 bulan. Soal iuran, sekarang JKP tidak lagi diambil dari Jaminan Kematian (JKM). Komposisi iurannya jadi 0,36%, diambil dari iuran JKK sebesar 0,14% dan subsidi pemerintah sebesar 0,22%.
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.
“Jumlah naiknya 100% untuk klaim JKP, dari 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2025,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Per 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK. Dari jumlah tersebut, kata dia, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp161 miliar, meningkat 48% (YoY).
JKP adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status Penerima Upah (PU). Seperti namanya, jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU jika pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja karena beragam faktor yang melatarbelakangi situasi perusahaan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses situs SIAPkerja. Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di alamat berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, kemudian isilah data diri kamu sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom. Sebagai informasi, data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel. Lengkapi juga biodata dan profil kamu setelah berhasil mendaftarkan akunmu.
- Buat laporan kondisi PHK, jika belum ada. Setelah itu, cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja kamu. Jika belum ada Lencana JKP, artinya kamu perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan. Sebagai informasi, data terkait PHK yang diminta itu mencakup Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja & Tanggal PHK.
- Ajukan klaim. Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi data diri kamu untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi. Data yang diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.
- Lakukan asesmen. Selagi menunggu data kamu diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus melakukan asesmen yang ada di akun SIAPkerja kamu supaya dapat mengakses manfaat lain dari program JKP. Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi data sesuai pekerjaan kamu sebelumnya, dan selesaikan asesmen. Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
- Tunggu pencairan dana manfaat JKP. Apabila semua langkah di atas sudah kamu lakukan, kamu tinggal menunggu dana manfaat JKP kamu masuk ke rekening bank yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
Selain uang tunai yang didapat kamu juga dapat menerima manfaat lain dari program JKP, seperti:
- Konseling. Layanan konsultasi atau konseling ini berkaitan dengan informasi seputar dunia kerja yang dibutuhkan oleh peserta JKP untuk membuat perencanaan karier. Untuk memperoleh manfaat konseling, kamu wajib menyelesaikan asesmen (pada poin 4) terlebih dahulu.
- Informasi pasar kerja. Manfaat ini akan mempertemukan kamu si pencari kerja dengan para pemberi kerja dalam satu medium yang disortir berdasarkan kompetensi kerja yang kamu miliki dengan kebutuhan kompetensi kerja yang dibutuhkan pemberi kerja.
- Pelatihan kerja. Manfaat lain yang akan kamu dapat dari program JKP adalah pelatihan kerja berupa serangkaian kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja. Pelatihan kerja ini mencakup reskilling (untuk peserta JKP yang akan beralih bidang pekerjaan) dan upskilling (untuk peserta JKP yang akan mengembangkan atau meningkatkan kompetensi sesuai bidang pekerjaan sebelumnya). Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Manfaat JKP dapat diajukan paling lambat 6 bulan semenjak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender
Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 6 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP :
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:
a. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
b. Perjanjian bersama disertai dengan:
Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
c. Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Belum bekerja kembali
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan
- Mengundurkan Diri
- Cacat Total Tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
(Dani Jumadil Akhir)