Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Debt Collector Bisa Penjarakan Nasabah yang Galbay Pinjol?

Nadzre Ayyara Fadl , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |05:58 WIB
Benarkah Debt Collector Bisa Penjarakan Nasabah yang Galbay Pinjol?
Galbay Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Benarkah Debt Collector bisa penjarakan nasabah yang Galbay Pinjol? Beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan peningkatan kasus gagal bayar (Galbay) pada pinjaman online (Pinjol) yang memicu kekhawatiran akan tindakan agresif dari debt collector.

Banyak nasabah merasa terancam dari penagih utang (Debt Collector), bahkan mereka dapat dipidana. Namun, apakah hal ini sesuai dengan hukum di Indonesia ?

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (13/5/2025), Okezone telah merangkum apakah debt collector bisa penjarakan nasabah yang galbay pinjol, sebagai berikut.

1. Apa Itu Galbay Pinjol ?

Galbay pinjol dapat diartikan dimana kondisi seorang nasabah tidak mampu atau tidak bisa membayar dan melunasi pinjaman yang telah dijanjikan dengan perusahaan pinjol.
Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah dikarenakan dapat adanya ancaman dari debt collector.

Adapun nasabah juga kerap kali dapat ancaman penyebaran data pribadi maupun menhubungi orang-orang terdekat.

 

2. Debt Collector Tidak Dapat Melaporkan ke Polisi

Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pasal ayat 2, dijelaskan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana penjara atas keputusan pengadilan disebabkan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian utang piutang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan regulasi mengenai tata cara penagihan utang piutang oleh Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dimana penagihan hanya dibolehkan melalui interaksi yang wajar dan tidak boleh melalui pihak ketiga di luar peminjam, seperti keluarga atau rekan kerja.

Sesuai dengan Peraturan OJK No.10/PJOK.05/2022 bahwa perusahaan pinjol yang berlegalisir hukum memiliki hak untuk menagih utang kepada nasabah pinjol hingga 90 hari. Jika nasabah gagal membayar utang selama tenggat waktu tersebut, perusahaan pinjol sudah tidak dapat menagih nasabah lagi. Namun, hal ini tidak berarti utang pinjol telah lunas.

Meskipun debt collector tidak dapat mengunjungi secara langsung, debt collector dapat melaporkan ke jalur hukum untuk nasabah yang tidak sanggup bayar pinjol. Selain itu, debt collector juga dapat melaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK agar nasabah tidak dapat melakukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

3. Keputusan yang Harus Diambil oleh Debt Collector

Menurut Pasal 62 POJK 22/2023, pihak OJK wajib memastikan bahwa debt collector tidak melakukan tindakan yang mengancam atau mempermalukan nasabah di depan umum.

Dalam pasal yang sama dinyatakan bahwa penagihan utang oleh debt collector harus dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 hingga 20.00, di luar hari libur nasional. Namun selama mendapat persetujuan nasabah, debt collector diperbolehkan menagih utang di luar jam dan lokasi yang ditetapkan dalam pasal tersebut.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk bersikap bijaksana dan sebisa mungkin menghindari pinjol agar tidak terjadinya permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement