JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Kunciran - Serpong pada pukul 00.00 WIB hari ini, Kamis (15/5/2025).
Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, serta merupakan amanat regulasi yang mempertimbangkan laju inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022), serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan pengaruh inflasi yang dalam periode ini tercatat sebesar 3,55% dan hasil evaluasi terhadap pemberian SPM.
Jasa Marga menyebut, penyesuaian tarif ini bukan sekadar perubahan nominal, melainkan merupakan komitmen berkelanjutan dalam peningkatan layanan dan kualitas infrastruktur.