Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serikat Pekerja Desak Deregulasi Aturan soal Tembakau dan Moratorium Kenaikan Cukai

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Kamis, 15 Mei 2025 |11:20 WIB
Serikat Pekerja Desak Deregulasi Aturan soal Tembakau dan Moratorium Kenaikan Cukai
Serikat Pekerja Desak Deregulasi Aturan soal Tembakau dan Moratorium Kenaikan Cukai (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Isi Surat ke Presiden Prabowo Subianto

Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo, FSP RTMM-SPSI secara tegas menuntut pembatalan pasal-pasal terkait tembakau dan makanan minuman dalam PP 28/2024. 
"Aturan ini tidak sesuai dengan tujuan yang diungkap ke publik. Kebijakan ini tidak berfungsi sebagai upaya mitigasi atau partisipasi, melainkan lebih kepada pelarangan yang mematikan industri. Padahal, saat ini tidak ada lapangan kerja pengganti," jelas Sudarto.

3. Minta Tunda Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Lebih lanjut, Sudarto juga menekankan pentingnya moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan. "Di tengah kondisi ekonomi yang stagnan dan melemah, kenaikan CHT hanya akan menambah beban industri, meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan berujung pada PHK massal," katanya.

Sudarto menegaskan bahwa menyelamatkan sektor padat karya, terutama industri strategis seperti tembakau, sangat penting. 
"Industri ini melibatkan banyak pihak dari hulu ke hilir, mulai dari petani, produsen, hingga ritel dan sektor penunjang lainnya. Nasib banyak orang dipertaruhkan," tambahnya.

Dia meyakini bahwa industri hasil tembakau dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional jika tidak ada kenaikan CHT. "Industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang khas Indonesia dengan bahan baku dominan dari dalam negeri. Ini sangat membantu pemulihan ekonomi nasional," kata Sudarto.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement