Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana Potongan Aplikasi Jadi 10%, Tarif Ojol dan Taksi Online Bakal Naik?

Muhammad Aziz , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |09:16 WIB
Wacana Potongan Aplikasi Jadi 10%, Tarif Ojol dan Taksi Online Bakal Naik?
Wacana Potongan Aplikasi Jadi 10%, Tarif Ojol dan Taksi Online Bakal Naik? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) keberatan dengan usulan potongan aplikasi menjadi maksimal 10% dari sebelumnya 20%.

Dengan usulan ini, dikhawatirkan perusahaan aplikator akan membebankan biaya lebih tinggi pada konsumen karena adanya pengurangan komisi dari mitra pengemudi.

"Berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa maslahat bagi driver online karena akan mengakibatnya tingginya tarif kepada konsumen dan otomatis pendapatan driver akan menurun akibat berkurangnya pengguna aplikasi," kata Ketua Umum Oraski Fahmi Maharaja di Jakarta, Senin (19/5/2025).

1. Ekosistem Transportasi Online Sudah Terbentuk 

Menurutnya, berkurangnya potongan tidak akan membawa banyak manfaat bagi pengemudi online.

Dia menambahkan, usulan ini juga sebagai sebuah preseden buruk bagi ekosistem angkutan sewa khusus atau transportasi online yang sudah terbentuk dengan baik selama ini.

"Karena ekosistem kami sudah terbentuk dengan baik dan terbukti mampu bertahan di tengah-tengah situasi ekonomi global yang sulit tanpa subsidi apapun dari pemerintah,” kata Fahmi.

 

2. Dampak Usulan Potongan Aplikasi Jadi 10%

Menurut Fahmi persoalan potongan aplikasi adalah ranah B2B atau business to business di mana pemerintah sebagai regulator.

“Jika DPR memaksakan untuk tetap masuk mengintervensi dengan menetapkan regulasi yang sebenarnya bukan kewenangannya, kami khawatir ini justru akan mengakibatkan seluruh aplikator gulung tikar dan jika ini terjadi maka DPR dan pemerintah wajib bertanggung jawab kepada puluhan juta driver online yg akan kehilangan pekerjaannya,” lanjut Fahmi. 

3. Usulan DPR

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu melontarkan wacana potongan aplikasi menjadi maksimal 10%.

“Para driver mengaku sangat berat akibat  potongan-potongan dari aplikator yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 30%,” ungkap Adian di DPR 

Aturan komisi bagi pengemudi online telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) nomor 1001 tahun 2022. Aturan ini menetapkan biaya layanan atau komisi sebesar 20 persen dengan rincian biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15% dan biaya penunjang sebesar 5%.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement