Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rekening Nasabah Tiba-Tiba Diblokir, Uang di Bank Hilang?

Fatihah Delasifa , Jurnalis-Selasa, 20 Mei 2025 |02:11 WIB
 Rekening Nasabah Tiba-Tiba Diblokir, Uang di Bank Hilang?
Ilustrasi Rekening Nasabah Tiba-Tiba Diblokir, Uang di Bank Hilang? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal pemblokiran sementara ribuan rekening bank yang dikategorikan sebagai dormant atau tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. 

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. PPATK mengidentifikasi bahwa rekening jenis ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online dan perdagangan narkoba.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. 

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan di Jakarta.

Langkah ini juga sejalan dengan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK bekerja sama dengan lembaga perbankan dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa rekening yang diblokir benar-benar memenuhi kriteria dormant dan berpotensi disalahgunakan.

Selain itu, PPATK menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan rekening pribadi. Pemilik rekening diimbau untuk secara rutin memantau aktivitas rekening mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

Tindakan tegas PPATK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan finansial dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Dengan memutus akses terhadap rekening yang berpotensi disalahgunakan, PPATK berupaya menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan.

PPATK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem keuangan yang tangguh dan bebas dari praktik ilegal.

Lalu apakah uang nasabah di rekening bank tersebut hilang? 

Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Baca Selengkapnya: Heboh Rekening Bank Diblokir Massal, PPATK Buka Suara 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement