JAKARTA – Pemerintah berencana memutuskan besaran Pungutan Ekspor (PE) untuk kelapa bulat dalam pekan ini. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya hilirisasi dan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan kelapa di pasar domestik dan potensi ekspor yang tinggi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, harga kelapa bulat di pasar internasional saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga di dalam negeri. Kondisi ini otomatis mendorong petani memilih mengekspor kelapa bulat, yang berpotensi mengurangi pasokan untuk kebutuhan industri dalam negeri.
"Kelapa bulat ini ketika diekspor, harganya tinggi. Ketika di dalam negeri, harganya murah. Ya enggak? Otomatis, kan, petani memilih ekspor," kata Mendag usai acara Launching UKM Pangan Award di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Untuk mengatasi disparitas harga dan memastikan ketersediaan pasokan domestik, pemerintah akan menerapkan PE pada ekspor kelapa bulat.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan titik keseimbangan, menjaga pasokan dalam negeri tetap tercukupi, tanpa sepenuhnya membatasi peluang ekspor bagi petani.