Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PPPK Ada Jaminan Hari Tua? Ini Penjelasannya

Nadzre Ayyara Fadl , Jurnalis-Selasa, 20 Mei 2025 |08:10 WIB
 Apakah PPPK Ada Jaminan Hari Tua? Ini Penjelasannya
Apakah PPPK Dapat Jaminan Hari Tua (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PPPK ada jaminan hari tua? Ini penjelasannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Namun, bagaimana dengan PPPK? Apakah ada jaminan hari tua seperti PNS? Simak penjelasannya sebagai berikut ini.

Awalnya, jaminan hari tua serta dana pensiun hanya akan diterima oleh PNS. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, berhak menerima uang pensiun. Hak pensiun untuk PPPK diatur dalam Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas jaminan sosial, mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non material,” sebagaimana bunyi Pasal 21 ayat (1), dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, berikut rincian mengenai jaminan hari tua bagi PNS dan PPPK yang terdapat pada Pasal 22:
• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
• Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, PPPK juga mendapatkan uang pensiun. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

 



Berbeda dengan PNS, skema dan implementasi pensiun untuk PPPK saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Meski begitu, hal ini sekaligus menjawab pertanyaan, "Apakah PPPK berhak mendapatkan pensiun?" Jawabannya adalah iya, walaupun terdapat perbedaan mekanisme dibandingkan dengan PNS.

Ketentuan terkait pensiun bagi PPPK:

• Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba, bukan bulanan.
• Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.
• PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
• Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.
 
Adapun, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji dan tunjangan PPPK yang ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji terendah sebesar Rp1,9 juta sedangkan golongan tertinggi sebesar Rp7,3 juta.
·         Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
·         Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
·         Golongan III: Rp2.206.500 hingga R 3.201.200
·         Golongan IV: R2.299.800 hingga Rp3.336.600
·         Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
·         Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
·         Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.100
·         Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
·         Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
·         Golongan X: Rp3.339.600 hingga Rp5.484.000
·         Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
·         Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
·         Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
·         Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
·         Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
·         Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
·         Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement