JAKARTA - Pemerintah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 dan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat, yakni 4 jam per hari.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah
Meski demikian, pegawai ini tetap mendapatkan gaji serta serangkaian tunjangan hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing, disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan.
2. Tunjangan Keluarga hingga Pangan
- Tunjangan Keluarga mencakup tunjangan suami/istri dan anak.
- Tunjangan Pangan, diberikan dalam bentuk uang atau beras.
- Tunjangan Jabatan, sesuai dengan jabatan fungsional atau struktural yang diemban.
3. THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh fasilitas:
- Perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Hak cuti sesuai aturan.
- Kesempatan perpanjangan kontrak tahunan.