Wamenaker yang akrab disapa Noel memastikan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak-hak eks karyawan Sritex, terutama terkait pesangon. Sebelumnya, manajemen Sritex menyatakan bahwa pesangon eks karyawan akan dibayarkan setelah aset perusahaan berhasil dijual.
“Alasannya menurut saya rasional. Bagaimana kita mau bayar (pesangon) kalau standarnya (aset) ini juga belum terjual. Asetnya belum terjual, itu alasannya yang rasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Mei 2025 malam. Penangkapan Iwan Lukminto dilakukan saat Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada Sritex.
(Dani Jumadil Akhir)