Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Blokir Rekening, Prabowo Minta Jangan Rugikan Nasabah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |19:02 WIB
PPATK Blokir Rekening, Prabowo Minta Jangan Rugikan Nasabah
PPATK Blokir Rekening, Prabowo Minta Jangan Rugikan Nasabah (Foto: Kepala PPATK/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto hari ini di Istana Negara. Dia menyebutkan, dalam pertemuan itu membahas banyak hal, salah satunya terkait pemblokiran rekening.

“Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau," kata Ivan kepada wartawan setelah bertemu Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Terkait pemblokiran sementara rekening, Ivan mengklaim Prabowo mendukung langkah tersebut. Ivan menyebut langkah itu dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah.

“Beliau (Presiden Prabowo) mendukung semua," katanya. 

Dia menambahkan, Prabowo berpesan agar menjaga data seluruh nasabah. "Prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana,” ujar dia. 

 

Sebagai informasi, PPATK memblokir 28.000 rekening yang tidak aktif (dormant) selama 2024. Hal itu dikarenakan temuan keterlibatan aktivitas ilegal.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Menurut Ivan, rekening itu dilakukan untuk menampung uang hasil tindak pidana, termasuk penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan serius lainnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa salah satu modus utama yang digunakan pelaku adalah melalui rekening dormant. Rekening jenis ini kerap diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, sehingga sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang marak karena lebih sulit terdeteksi, apalagi jika dikendalikan oleh orang lain,” tutur Ivan.

Meski begitu, Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Rekening yang dibekukan sementara dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak bank.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement