Qohar merinci bahwa nilai kredit yang tidak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
Jumlah tersebut berasal dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara maupun bank milik daerah.
Bank Jateng: Rp395.663.215.840,00
Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): lebih dari Rp2.500.000.000.000
Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta PT Bank DKI.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar, terkait pinjaman yang diberikan kepada PT Sritex oleh dua bank tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak oleh status Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).