Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Bos Sritex, Pejabat Bank BJB hingga Eks Dirut Bank DKI Jadi Tersangka

Nadzre Ayyara Fadl , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |09:06 WIB
4 Fakta Bos Sritex, Pejabat Bank BJB hingga Eks Dirut Bank DKI Jadi Tersangka
Mantan Komut Sritex Jadi Tersangka (Foto: Okezone)
A
A
A

Qohar merinci bahwa nilai kredit yang tidak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57. 

Jumlah tersebut berasal dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara maupun bank milik daerah.

2.    Adapun rincian tagihan kredit perbankan ke Sritex di antaranya:

Bank Jateng: Rp395.663.215.840,00

Bank DKI: Rp149.007.085.018,57

Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): lebih dari Rp2.500.000.000.000
Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta PT Bank DKI. 

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar, terkait pinjaman yang diberikan kepada PT Sritex oleh dua bank tersebut.

3. Pembayaran Hak-Hak Karyawan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak oleh status Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement