Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.
“Enggak ada lah (pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan pasca penetapan tersangka oleh Kejagung). Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnake.
Namun demikian, Wamenaker mengakui bahwa terkait pesangon, masih terdapat kendala di lapangan. Hingga kini, masih terjadi saling lempar tanggung jawab antara manajemen Sritex dan kurator.
“Pesangon itu mereka bilang kewajibannya kurator. Kurator bilang, enggak dong, ini tanggung jawab manajemen. Hal-hal seperti itu yang terjadi,” tambahnya.
(Taufik Fajar)