Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Sembarangan Modifikasi Kendaraan! Ini Aturan dan Sanksinya

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |16:15 WIB
Jangan Sembarangan Modifikasi Kendaraan! Ini Aturan dan Sanksinya
Anak muda yang ingin menyalurkan hobi modifikasi diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Jika pengendara memodifikasi kendaraan bermotornya tanpa mengikuti ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 277 Jo Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Pastikan mengetahui batasan-batasan hukum agar modifikasi kendaraan tidak berujung pada sanksi hukum.



 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement