Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS: Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Besarannya di Sini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |09:49 WIB
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS: Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Besarannya di Sini
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan insentif yang disiapkan pemerintah pada Juni-Juli 2025 sebagai momentum untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

1. Pencairan Gaji ke-13 PNS

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menegaskan gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabow saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta belum lama ini.

2. Komponen  Gaji ke-13 PNS

Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan (bagi instansi tertentu)

Komponen-komponen ini mengikuti skema sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.

 



3. Besaran Gaji PNS

Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

- Gaji PNS 2025 golongan I 
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000 
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700 
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400 

- Gaji PNS 2025 golongan II 
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

- Gaji PNS 2025 golongan III 
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200 
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800 
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500 
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Gaji PNS 2025 golongan IV 
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900 
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300 
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400 
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500 
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

4. Penjelasan Taspen

Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary Taspen Henra menyatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya.

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembayaran gaji ke-13:

Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kedua, tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Keempat, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Kelima, terdapat jadwal khusus, di antaranya untuk TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement