JAKARTA - Rencana kenaikan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) menjadi sorotan. Salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mengganggu persaingan usaha dan merugikan industri hilir tekstil.
Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Veri Anggrijono pun mendukung langkah KPPU meminta kepada Kementerian Perdagangan dan KADI untuk mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD benang POY dan DTY.
Menurutnya, saat ini hanya tinggal beberapa perusahaan yang memproduksi benang filamen poliester tersebut, itu bukan diakibatkan oleh dumping.
"Kalau dari data yang ada kebutuhan serat benang kita itu jutaan ton per tahun tetapi kapasitas dalam negeri hanya bisa menyediakan 514 ribuan ton per tahun itu pun banyak dipakai untuk keperluan sendiri dan di ekspor. Bagaimana kekurangan bahan baku bagi pelaku industri tekstil lainnya jika diberlakukan BMAD yang jumlahnya mencapai 109 ribu ton?," ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Veri menegaskan, apabila bahan baku tidak dapat disiapkan di dalam negeri sedangkan BMAD tetap dijalankan otomatis akan banyak industri TPT yang akan bangkrut.
"Otomatis akan terjadi PHK massal jika bahan baku dalam negeri tidak bisa terpenuhi sedangkan BMAD tetap dijalankan, saat ini kita berbicara nasib puluhan ribu pekerja industri TPT yang harus kita jaga agar tidak terjadi PHK massal," ujarnya.