Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Koperasi Merah Putih Jadi Penyalur Barang Subsidi, Ini Daftarnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |13:21 WIB
Koperasi Merah Putih Jadi Penyalur Barang Subsidi, Ini Daftarnya
Koperasi Merah Putih Jadi Penyalur Barang Subsidi, Ini Daftarnya (Foto: Kemenkop)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, koperasi desa atau kopdes merah putih akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang-barang atau komoditas yang disubsidi negara.

Menurut Budi Arie, kopdes merah putih ini nantinya akan menjadi agen penyalur melalui unit bisnis logistik atau distribusi.

1. Penyalur Barang Subsidi Termasuk LPG

Beberapa barang atau komoditas strategis yang disubsidi negara dan akan didistribusikan melalui kopdes merah putih di antaranya sembako, gas LPG, dan pupuk. Unit bisnis kopdes juga akan menyediakan obat-obatan dan layanan kesehatan melalui unit bisnis lainnya yang dikelola dalam satu ekosistem.

“Karena barang bersubsidi esensinya adalah barang milik publik maka saluran distribusi juga harus milik publik yang dalam hal ini adalah kopdes merah putih," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Budi Arie mengingatkan kepada seluruh kepala desa atau kepala kelurahan agar tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait pembentukan kopdes.

"Jadi tidak usah khawatir. Semua barang yang disalurkan untuk rakyat dari negara akan dapat dikelola melalui kopdes ini," ujarnya.

Terkait dengan keluhan para kepala desa soal biaya notaris pembentukan koperasi, Budi Arie kembali menegaskan bahwa saat ini biayanya sangat terjangkau. Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per desa.

Budi Arie menyebut sebelumnya rata-rata biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga rata-rata mencapai hingga Rp7 juta.

 



2. Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung Rp1 Miliar

Sementara itu, Budi Arie menjelaskan bagaimana setiap koperasi desa merah putih berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun atau Rp80 triliun untuk 80 ribu koperasi. Angka tersebut berasal dari pemangkasan peran perantara yang merugikan dan efisiensi penyaluran subsidi.

Dia mengungkapkan bahwa data, termasuk dari Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa para “middleman”, rentenir, dan tengkulak bisa mengantongi hingga Rp300 triliun dari desa.

Menurut Budi Arie, ini terjadi salah satunya karena selisih harga yang sangat timpang antara harga di tingkat petani/produsen dan harga jual di perkotaan. Sebagai contoh, wortel yang dibeli Rp500 dari petani bisa dijual Rp5.000 di kota.

“Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota,” ujar Budi Arie.

Dengan efisiensi jalur distribusi melalui koperasi desa, Budi Arie memperkirakan Ro90 triliun atau sekitar 30 persen dari total Rp300 triliun tersebut dapat diselamatkan dan dialirkan kembali ke desa. Angka inilah, yang menurut dia, menjadi salah satu asal-usul perhitungan potensi keuntungan Rp1 miliar per unit koperasi.

3. Efisiensi Penyaluran Subsidi

Selain itu, Budi Arie menyoroti masalah efisiensi dalam penyaluran subsidi. Dia mencontohkan subsidi pupuk yang sebesar Rp43 triliun. Harga pupuk dari pabrik sekitar Rp2.300 per kg dan dengan ongkos angkut Rp300—Rp400, harga dibanderol menjadi Rp2.600. Namun, di pasaran harga pupuk bersubsidi bisa melonjak hingga Rp4.800 per kg.

"Delta-nya terlalu besar, dan itu sangat merugikan buat masyarakat, rakyat, atau petani yang seharusnya menikmati subsidi," jelasnya dilansir Antara.

Sumber keuntungan lainnya berasal dari LPG, di mana petani dan masyarakat seringkali membeli dengan harga non-subsidi, padahal negara sudah mengucurkan dana besar untuk subsidi.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa ide koperasi desa merah putih ini merupakan inisiatif presiden untuk memastikan barang-barang yang disubsidi negara benar-benar sampai ke masyarakat secara efektif dan efisien. Tujuannya agar dana subsidi yang besar tidak sia-sia dan benar-benar dinikmati oleh rakyat.

Mengenai kekhawatiran monopoli, Budi Arie menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha memperbolehkan dua lembaga untuk melakukan praktik tersebut: BUMN dan koperasi. Menurutnya, koperasi dibenarkan melakukan monopoli karena milik banyak orang, bukan hanya satu atau dua individu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement