Bansos PKH dan BPNT Cair di Akhir Mei 2025. (Foto: Okezone.com/Kemensos)
Andy menjelaskan dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel.
“Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang yang memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala,” pungkasnya.
(Feby Novalius)