Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000, Cair 5 Juni 2025

Muhammad Aziz , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |05:05 WIB
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000, Cair 5 Juni 2025
Bantuan Subsidi Upah Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta dan guru honorer mulai Juni 2025. 

Bantuan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik selama libur sekolah.

1. Skema Pencairan BSU

Mulai Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia. BSU tersebut diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan skema pencairan satu kali pada bulan Juni.

"BSU ini akan dicairkan satu kali pada Juni 2025 untuk mencakup periode dua bulan, sebagai bentuk dukungan daya beli masyarakat," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam konferensi pers di Jakarta.

BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Bantuan ini juga menyasar guru honorer sebagai penerima manfaat.

Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada 23 Mei 2025 lalu. Tujuannya adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini agar tetap berada di kisaran 5 persen.

 

2. Rincian Program

Berikut rincian program stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah mulai 5 Juni 2025:

Diskon Transportasi

Tiga jenis transportasi mendapatkan potongan harga:

Kereta Api: Diskon 30 persen

Pesawat Terbang: Diskon berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen

Angkutan Laut: Diskon hingga 50 persen

Diskon berlaku selama dua bulan, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Diskon Tarif Tol

Tarif tol akan mendapat potongan sebesar 20 persen selama dua bulan untuk sekitar 110 juta pengendara. Skema ini meniru kebijakan yang diterapkan saat musim Natal, Tahun Baru, dan Lebaran. Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini.

Diskon Tarif Listrik

Pemerintah akan memberikan diskon 50 persen terhadap tarif listrik bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya ≤1300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta PLN.

 

3. Perluasan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan

Tambahan Bantuan Sembako: Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan

Bantuan Beras: 10 kg beras untuk setiap KPM. 

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan BULOG.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebanyak 20,4 juta penerima, terdiri dari pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan guru honorer, akan menerima BSU sebesar Rp150.000 per bulan untuk dua bulan. Dana akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025.

Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Pemerintah juga memperpanjang diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya selama enam bulan, terhitung dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. 

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi pelaksana program ini.

Melalui berbagai program ini, pemerintah berharap mampu mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi domestik selama masa libur sekolah. Program ini juga diharapkan menjadi penyangga utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya: Ini Syarat dan Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 di Juni 2025

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement