Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Panjang, Kemenhub Ciduk 21 Bus Langgar Aturan dari Dokumen Palsu hingga Tak Layak Jalan 

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 30 Mei 2025 |11:42 WIB
Libur Panjang, Kemenhub Ciduk 21 Bus Langgar Aturan dari Dokumen Palsu hingga Tak Layak Jalan 
Libur Panjang, Kemenhub Ciduk 21 Bus Langgar Aturan dari Dokumen Palsu hingga Tak Layak Jalan (Foto: Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap bus angkutan orang di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat. 

Pada kegiatan ini, total ada 46 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata, ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46% melakukan pelanggaran. 

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru. Tentu dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.

"Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini," ujar Yusuf dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (30/5/2025). 

Yusuf menjelaskan, dari 46 bus yang diperiksa, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa dan bahkan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan. 

Sementara itu terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan.

 

Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan mengatakan jika melihat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 288 yang mengatur tentang kewajiban setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR), dari 21 yang melanggar, sekitar 86% atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar pasal 288. Pelanggaran pasal ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Dalam inspeksi keselamatan kali ini ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak laik jalan dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli. 

Temuan pelanggaran selama rampcheck ini menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat mengingat kendaraan yang tidak laik jalan dapat berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya. 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement