Milik Koperasi Pondok Pesantren, Inspektur Tambang ESDM Investigasi Longsor Gunung Kuda Cirebon (Foto: Okezone)
2. Kabupaten Cirebon Rawan Gerakan Tanah Tinggi
Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan kerentanan gerakan tanah tinggi yang artinya daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah.
"Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," jelasnya.
Menurut dia, penyebab terjadinya longsoran selain area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (>45) juga lokasi gerakan tanah berada area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting.
Selanjutnya, Wafid merekomendasikan masyarakat yang berada dekat dengan lokasi bencana agar segera mengungsi ke lokasi yang lebih aman dari bencana gerakan tanah, karena daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan.
"Penanganan longsoran, evakuasi/pencarian korban tertimbun agar memperhatikan cuaca dan lereng terjal, agar tidak dilakukan pada saat dan setelah hujan deras, karena daerah ini masih berpotensi terjadi gerakan tanah susulan yang bisa menimpa atau menimbun petugas," terangnya dilansir Antara.
Sebelumnya, gerakan tanah longsor terjadi di lereng tambang batu alam yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka pada karyawan.
Selain itu, alat berat berupa ekskavator dan dump truck rusak parah dan masih terdapat sejumlah warga yang bekerja sebagai kuli angkut yang diduga tertimbun longsor.
Untuk menghindari terjadinya musibah dalam kegiatan pertambangan, setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatannya harus mendapatkan izin resmi dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatannya.
Pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan sesuai Perpres 55 Tahun 2022 menjadi kewenangan gubernur. Sementara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bertugas memberikan pengawasan teknis melalui inspektur tambang.
(Dani Jumadil Akhir)