Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, terdapat kenaikan pada uang harian. Jika sebelumnya ditetapkan antara USD296 hingga USD792 per hari, kini dinaikkan menjadi USD347 hingga USD792 per orang per hari. Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000, tanpa mengalami perubahan.
Uang representasi untuk pejabat negara dan Wakil Menteri juga tidak mengalami perubahan, tetap ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari. Adapun untuk tiket pesawat, pemerintah mempertahankan besaran biaya maksimal seperti aturan sebelumnya.
Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal USD12.127 (kelas ekonomi), USD16.269 (kelas bisnis), dan USD23.128 (kelas eksekutif).