Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Cair di Juni-Juli, Ini Sebabnya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |06:18 WIB
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Cair di Juni-Juli, Ini Sebabnya
Alasan batalnya pemberian diskon listrik yang sebelumnya menjadi bagian dari paket insentif ekonomi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
3. Penerima Bantuan Subsidi Upah

Lebih jauh, Menkeu menjelaskan bahwa target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini adalah pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat, berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi Covid-19.

"Sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kami memutuskan, dengan kesiapan data dan kecepatan program, untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement