Lebih jauh, Menkeu menjelaskan bahwa target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini adalah pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat, berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi Covid-19.
"Sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kami memutuskan, dengan kesiapan data dan kecepatan program, untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.
(Feby Novalius)