Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan BLT Pekerja Juni-Juli 2025 dengan Masa Pandemi Covid-19 

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |06:25 WIB
Perbedaan BLT Pekerja Juni-Juli 2025 dengan Masa Pandemi Covid-19 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja cair Juni-Juli 2025. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
4. Pencairan BSU di Era Covid-19 

Syarat Penerima BSU

Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, bergaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum provinsi.

Selain itu, pekerja harus bekerja di wilayah Indonesia pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Mekanisme penyaluran

Pemerintah bekerja sama dengan bank-bank BUMN yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN untuk menjadi perantara sampainya bantuan kepada masyarakat.

Cara Cek Penerima BSU

Status kelayakan pekerja untuk menerima BSU dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id). Setelah melengkapi data yang diperlukan, pekerja akan segera mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima BSU atau bukan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement