Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Teror Pinjol dan Investasi Bodong Makin Mengerikan, OJK Terima 5.287 Pengaduan

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |07:25 WIB
Teror Pinjol dan Investasi Bodong Makin Mengerikan, OJK Terima 5.287 Pengaduan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 23 Mei 2025. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
2. Penipuan Transaksi Keuangan

Sedangkan terkait penanganan penipuan transaksi keuangan, ia mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.

Selain itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar,” ucapnya.

3. Sanksi ke Pelaku Jasa Keuangan

Tidak hanya itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, ia menuturkan bahwa pihaknya juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.

OJK juga menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan selama periode tersebut.

“Sementara dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi di dalam iklan,” tutur Hasan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement