Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Diskon 20% Juni-Juli 2025, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |13:05 WIB
Tarif Tol Diskon 20% Juni-Juli 2025, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Tarif Tol Diskon 20% Juni-Juli 2025. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memutuskan memberikan diskon tarif tol sebesar 20% pada Juni–Juli 2024. Kebijakan ini untuk mendukung mobilitas masyarakat dalam menghadapi libur panjang Idul Adha dan libur sekolah anak-anak.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, diskon tarif tol akan berlaku selama 10 hari. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PU yang akan dibagikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Adapun rincian diskon tarif tol sebesar 20% diberikan dalam tiga periode: 

1. Saat Idul Adha 2025

2. Awal libur sekolah

3. Akhir libur sekolah. 

Total durasi diskon adalah 10 hari untuk ketiga periode tersebut.

"Itu ada 10 hari, kita kasih 20%. Satu di Idul Adha, satunya di awal libur sekolah, dan terakhir saat mau kembali sekolah. Jadi totalnya 10 hari, Juni–Juli," ujarnya saat ditemui di Kementerian PU, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa aktivitas pergerakan kendaraan yang menggunakan jalan tol diperkirakan mencapai 110 juta kendaraan selama periode tersebut. Insentif diskon tarif tol ini bersifat non-APBN, sehingga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menindaklanjutinya melalui penerbitan Surat Edaran (SE) kepada BUJT.

 

"Pemerintah juga akan melakukan pemberian diskon tarif tol sebesar 20%. Untuk bulan Juni dan Juli, diperkirakan jumlah pengguna jalan tol mencapai 110 juta pengendara," ujarnya di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian diskon tarif tol ini merupakan bagian dari paket insentif yang diberikan pemerintah guna mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di tengah isu pelemahan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian nasional.

"Untuk ini (diskon tarif tol) akan dilakukan melalui operasi non-APBN. Dalam hal ini, Kementerian PU sudah memberikan Surat Edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement