Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Makan Pejabat Rp118.000 per Rapat, Snack Rp53.000

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |14:16 WIB
Uang Makan Pejabat Rp118.000 per Rapat, Snack Rp53.000
Sri Mulyani Tetapkan Besaran Uang Saku, Perjalanan Dinas hingga Uang Makan Pejabat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.

Ketentuan ini akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga pada tahun anggaran 2026.

4. Uang Saku Dipangkas

Kementerian Keuangan resmi menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026.

“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” ujar  Lisbon Sirait.

Ia menjelaskan kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun 2026 itu menegaskan bahwa uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard.

Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.

“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya.

Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari.

Sementara itu, rapat half day dan full day yang tidak menginap tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM TA 2025 dan 2026.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel.

Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.

“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement