Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter, Ini Penjelasan Fahri Hamzah

Rahma Anhar , Jurnalis-Kamis, 05 Juni 2025 |06:12 WIB
Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter, Ini Penjelasan Fahri Hamzah
Rumah Sakit Atma Jaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. 

1. Rumah Subsidi Standar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan bahwa rumah subsidi standar minimal tipe 36 dan 40, sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, demi menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.

"Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat," kata Wamen PKP. 

Sebelumnya diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

2. Ikuti Desain Rumah

Menanggapi hal itu, Fahri menyebut pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional seperti Habitat for Humanity, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, serta ruang interaksi dalam keluarga.

Menurutnya, rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas.

 

Dia menegaskan bahwa konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan karena fungsinya lebih kompleks, sehingga membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda," katanya lagi.

3. Konsep Hunian Darurat

Wamen PKP menambahkan konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, namun rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal.
Dalam konteks keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan untuk mengatasi keterbatasan lahan pembangunan rumah tapak.

Dia menambahkan apa pun jenis rumahnya, rumah rakyat tetap harus memenuhi tipe minimal 36 dan 40 sesuai regulasi yang berlaku dan menjadi standar kebijakan nasional perumahan rakyat.

"Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita," katanya.

Baca Selengkaopnya: Pro Kontra Luas Rumah Subsidi, Fahri Hamzah: Kita Pakai Standar Tipe 36 dan 40

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement