Selain KA non-subsidi, KAI juga tetap mengoperasikan layanan Kereta Api Public Service Obligation (PSO) yang disubsidi oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Layanan tersebut seperti KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, KA Putri Deli, KA Probowangi, dan KA Airlangga, yang melayani wilayah-wilayah vital dan memperkuat konektivitas kawasan terpadu secara berkeadilan.
KAI optimistis bahwa peningkatan aksesibilitas ini akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor riil, seperti kuliner, penginapan, transportasi lanjutan, serta UMKM di daerah tujuan.