Scan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa sengketa belum pernah diselesaikan melalui lembaga hukum, arbitrase, atau mediasi lain, dan bahwa OJK belum pernah memfasilitasi sengketa tersebut. Format surat dapat diakses di laman resmi OJK.
Untuk mempermudah masyarakat, OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157, email di [email protected], atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.
(Feby Novalius)