Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup: Langgar Undang-Undang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |16:33 WIB
Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup: Langgar Undang-Undang
Menteri Lingkungan Hidup soal Tambang Nikel (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan perundang-undangan.

1. Tak Dibenarkan

Hanif menjelaskan, wilayah aktivitas penambangan di Raja Ampat sendiri dilakukan di atas kepulauan-kepulauan kecil yang mana kaya akan keanekaragaman hayati yang wajib dilindungi.

Sehingga menurutnya dilarang untuk dilakukan aktivitas penambangan.

"Tapi secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang- undang ya, bukan mandat LH (Lingkungan Hidup) ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement