JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan perundang-undangan.
Hanif menjelaskan, wilayah aktivitas penambangan di Raja Ampat sendiri dilakukan di atas kepulauan-kepulauan kecil yang mana kaya akan keanekaragaman hayati yang wajib dilindungi.
Sehingga menurutnya dilarang untuk dilakukan aktivitas penambangan.
"Tapi secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang- undang ya, bukan mandat LH (Lingkungan Hidup) ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).