Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup: Langgar Undang-Undang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |16:33 WIB
Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup: Langgar Undang-Undang
Menteri Lingkungan Hidup soal Tambang Nikel (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) berbunyi, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

2. Kegiatan Aktivitas Pertambangan

Hanif menjelaskan, kegiatan aktivitas pertambangan di Raja Ampat sendiri bisa dilakukan karena izin usaha pertambangan lebih dulu terbit ketimbang undang-undang alias aturan soal larangan pulau kecil dilakukan aktivitas pertambangan.

"Itu kan undang-undang (aturannya), sorry ya, izinnya lebih duluan (keluar) daripada undang - undang (UU). UU kan tahun 2014, nah ini si tambangnya telah mendapatkan kontrak karya di tahun 1998," tambahnya.

Hanif menambahkan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, sekitar 75% spesies koral dunia ada di Raja Ampat. Selain itu, hampir seluruh wilayah atau sekitar 97% Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung.

Hal inilah yang menurut Hanif, negara punya kewajiban untuk melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati untuk kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dan untuk keberlanjutan ekosistem di laut.

"Kita akan didiskusikan lebih lanjut langkah apa yang akan kita ambil, tetapi secara teknis memang yurisprudensi hukumnya bicara seperti itu," tambahnya.

Sekedar informasi, PT Gag Nikel selaku anak usaha PT Antam (Persero) Tbk yang sudah mengantongi Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998. Kontrak ini sudah ditandatangani dan mendapatkan izin tambang Sejak 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement