JAKARTA - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanya PT Gag Nikel yang izin tambangnya tidak dicabut.
“Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6/2025).
Sebagai informasi, PT Gag Nikel memperoleh izin Operasi Produksi sejak tahun 2017. Izin tersebut diberikan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Prasetyo pun meminta, kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,” jelasnya.
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah)
4. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)
(Feby Novalius)