Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Tambang Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Bahlil: Perintah Prabowo

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |12:21 WIB
Izin Tambang Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Bahlil: Perintah Prabowo
Pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat. Padahal izin empat perusahaan tambang lainnya seperti PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Mulia Raymond Perkasa, telah dicabut izin tambangnya.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mengawasi ketat operasional PT Gag, meski kontrak karya (KK) perusahaan itu tak dicabut. 

"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Presiden Prabowo, kata Bahlil, memerintahkan untuk mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan proses reklamasi yang dilakukan PT Gag. Selain itu, operasional PT Gag juga dilarang merusak terumbu karang di Raja Ampat. 

"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujar dja. 

Dia menambahkan, Prabowo memberikan perhatian khusus dan sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia. Untuk itu, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan itu. 

"Alasannya, pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan indikasi korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.

Hal itu disampaikan Hanif usai menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.

"Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan," tutur Hanif di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

"Jadi, ada sekitar 5 hektare yang berada di di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan," imbuhnya sembari menunjukan gambar indikasi bukaan lahan di luar area izin lingkungan.

Hanif menyatakan, akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, kata Hanif, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil.  "Kemudian, karena ada pelanggaran tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," pungkasnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement