Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Nyaris Rp1 Miliar, Istana: Itu Standar Biaya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |13:40 WIB
Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Nyaris Rp1 Miliar, Istana: Itu Standar Biaya
Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Nyaris Rp1 Miliar, Istana: Itu Standar Biaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons terkait anggaran pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon I Kementerian/Lembaga pada tahun 2026 yang mencapai Rp931.648.000 atau nyaris Rp1 miliar.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia menjelaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja. Namun, bukan berarti besaran belanja harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan. 

"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ungkapnya. 

Dengan adanya standar biaya, kebijakan efisiensi akan berjalan. Sebab, standar biaya menjadi batasan kementerian/lembaga untuk berbelanja. 

"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," imbuhnya. 

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," jelas dia.

 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon Idalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait menjelaskan, penetapan satuan biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata di pasar, termasuk mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi kebijakan pemerintah.

“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena ada kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Ia menegaskan, bahwa meskipun terjadi kenaikan, hal ini tetap mempertimbangkan aspek efisiensi dalam penganggaran. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan efisiensi pengadaan kendaraan dinas, seperti mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru.

“Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada,” jelasnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement