JAKARTA – Pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM di daerah. Hal ini sejalan dengan akan rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) Tambang yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan kriteria bagi calon UMKM yang bakal mendapatkan IUP tambang.
Namun, kriteria ini masih berupa gambaran yang akan dimasukkan dalam ketentuan di PP Tambang.
"Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa ikut terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini," ujar Maman usai menghadiri Hari Kewirausahaan di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025).