Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria UMKM Dapat IUP Tambang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |21:21 WIB
Ini Kriteria UMKM Dapat IUP Tambang
Menteri UMKM Maman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM di daerah. Hal ini sejalan dengan akan rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) Tambang yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

1. Tetapkan Kriteria

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan kriteria bagi calon UMKM yang bakal mendapatkan IUP tambang. 

Namun, kriteria ini masih berupa gambaran yang akan dimasukkan dalam ketentuan di PP Tambang.

"Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa ikut terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini," ujar Maman usai menghadiri Hari Kewirausahaan di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement