Maman membocorkan, setidaknya ada dua kriteria utama bagi calon UMKM yang akan mendapatkan konsesi tambang. Pertama adalah UMKM yang berdomisili atau memiliki tempat usaha dekat dengan konsesi tambang.
"Beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah itu berada di daerah tempat pengajuan tambangnya (konsesi)," kata Maman.
Selanjutnya, kriteria kedua bagi calon UMKM yang akan diberikan konsesi tambang ialah yang tidak mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Maman menjelaskan, KUR sendiri diperuntukkan bagi usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta.
Nantinya, IUP tambang tidak menyasar pelaku usaha mikro yang masih dapat mengajukan KUR sampai Rp500 juta.
"KUR itu kan konteksnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Nah, kalau tambang ini untuk usaha kecil dan menengah. Kalau KUR itu kan diberikan pinjaman maksimal sampai Rp500 juta," pungkasnya.
(Taufik Fajar)