1. Beras didistribusikan via rumah atau titik komunal di desa/kelurahan.
2. Dana Rp 400 ribu disalurkan melalui:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Pos Indonesia untuk daerah tanpa KKS
3. Penerima akan mendapatkan pemberitahuan resmi via surat atau pesan dari perangkat desa/kelurahan.
Cara Cek Status dan Pendaftaran Ulang
- Anda dapat memeriksa status melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Jika belum terdaftar, segera melapor ke kantor desa/kelurahan agar data dimasukkan ke DTSEN.
Penyaluran program bantuan berjalan sekali untuk dua bulan (Juni–Juli) dan dimulai pada 5 Juni 2025. Setiap KPM akan menerima total 20 kg beras dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Bantuan ini disalurkan melalui KKS atau kantor pos, khusus bagi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), program BPNT, atau PKH, serta memenuhi syarat lainnya.
Penerima diimbau untuk rutin memeriksa status bantuan melalui aplikasi resmi atau segera melapor jika belum menerima bantuan. Jika Anda tergolong KPM dan merasa memenuhi kriteria namun belum mendapat bantuan, segeralah cek atau lapor ke desa atau kelurahan sebelum distribusi tahap berikutnya dimulai.
Mensos pun kembali menegaskan pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau sanggahan terkait penyaluran bansos melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Proses pemutakhiran akan terus dilakukan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan sekali untuk memastikan data penerima bantuan sosial (bansos) semakin akurat dan tepat sasaran.
“Ini bentuk pemerintah membuka partisipasi publik untuk ikut membuat bansos ini tepat sasaran. Jadi, kita ada jalur formal, tetapi kita juga ada jalur cek bansos. Ini mohon untuk bisa disampaikan ke publik mereka boleh untuk ikut berpartisipasi lewat aplikasi cek bansos,” ujarnya dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)