JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, Kabupaten dan kota. Besaran BSU 2025 adalah Rp600.000 dan penyalurannya dimulai pada Juni 2025.
BSU dengan anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun ini akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu siapa saja yang berhak dapat BSU? Simak syarat lengkap dan cara cek status penerima BSU berikut ini dilansir akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Mengacu pada laman instagram resmi Kemnaker dan Permenaker terbaru, berikut syarat untuk mendapatkan BSU 2025:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
- Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri.
BSU 2025 merupakan program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu. Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank milik negara dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Pekerja yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan diberikan sekaligus dalam satu tahap, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk calon penerima BSU, kamu bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif
- Klik tombol Lanjutkan
- Sistem akan menampilkan status verifikasi
- Jika diminta, lengkapi dengan nomor rekening bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN)
- Hasil pengecekan akan dikirim lewat email atau SMS
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar situs resmi. Proses pendataan penerima dilakukan melalui aplikasi SIPP oleh petugas perusahaan. Informasi resmi hanya tersedia di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika ada pertanyaan, kamu bisa menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
(Dani Jumadil Akhir)