JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 untuk para pekerja yang memenuhi syarat. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Untuk memastikan apakah termasuk penerima BSU, pekerja dapat mengecek statusnya secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pengecekan ini dilakukan melalui situs resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Cari bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif
4. Klik tombol lanjutkan
5. Sistem akan menampilkan pemberitahuan mengenai status verifikasi
6. Masukkan nomor rekening bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN jika diminta
7. Hasil verifikasi akan disampaikan melalui email atau pesan singkat (SMS)
Apabila terdaftar, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah tercatat tanpa perlu melakukan pengajuan ulang. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, dan penerima hanya perlu menunggu dana masuk ke rekening masing-masing.