Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |06:45 WIB
 Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025
Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan membatalkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama.

"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan," kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

1. Menutup Potensi Kekurangan Penerimaan

Djaka menjelaskan, penundaan ini memerlukan strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.

"Berarti bagaimana cara menutupi? Ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang dicapai oleh Bea Cukai," ujar Djaka.

 

2. Target Penerimaan Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengonfirmasi target penerimaan Bea Cukai. "Targetnya Rp300 triliun katanya, enggak ada yang mengaminin?" tanya Sri Mulyani.

"Targetnya penerimaan pajak Bea Cukai adalah Rp300 triliun. Jadi kalau doanya Pak Djaka hari ini berarti di atas itu kali," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan cukai MBDK pada tahun 2025 sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025.

Maka dengan batalnya kebijakan tersebut, artinya pemerintah akan kehilangan penerimaan dari pos ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement