JAKARTA - Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai dikenakan pada Semester II-2025. Penerapan cukai MBDK tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
"Target 2025 memang naik, itu terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sembari menunggu implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," ujar Akbar.