Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Seharusnya Naik 1 Juli, Tapi Tetap Ditahan Demi Daya Beli dan Industri

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |06:56 WIB
Tarif Listrik Seharusnya Naik 1 Juli, Tapi Tetap Ditahan Demi Daya Beli dan Industri
Tarif listrik tidak naik hingga September 2025. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tarif listrik semua golongan mestinya naik di triwulan II-2025 atau periode Juli-September 2025. Hal ini terlihat dari semua perhitungan kenaikan tarif listrik. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa parameter ekonomi makro untuk triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. 

"Namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," tegas Jisma, Senin (30/6/2025). 

Menurutnya kebijakan menahan kenaikan tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi diambil dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat hingga daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujarnya. 

 

Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," kata Jisman.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement