JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp30,82 triliun sejak Januari hingga dengan Mei 2025.
Jumlah tersebut mencapai 39,22% dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tahun 2025 sebesar Rp78.593.979.611.000.
Jenis pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), dengan realisasi sebesar Rp16,66 triliun atau (54,04%) dari total penerimaan neto.
Diikuti oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp13,42 triliun (43,53%), serta pajak lainnya sebesar Rp728,13 miliar (2,36%).
Sedangkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB mencapai Rp18,5 miliar (2.839,11%).