Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kanwil DJP Jakbar Raup Rp30,82 Triliun Penerimaan hingga Mei 2025

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |21:12 WIB
Kanwil DJP Jakbar Raup Rp30,82 Triliun Penerimaan hingga Mei 2025
penerimaan Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Dari sisi sektoral, empat sektor dominan menyumbang 78,74% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat. 

Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp13,84 triliun (44,91%), disusul sektor industri pengolahan sebesar Rp6,97 triliun (22,66%), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp2,09 triliun (6,78%), serta sektor konstruksi Rp1,37 triliun (4,44%). 

Dalam aspek kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) dari total target sebanyak 402.188 SPT. 

Capaian ini setara dengan 83,24%, sedikit di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 84,70%.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP. 

Prasyarat Wajib Pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah telah terdaftar dalam Coretax DJP, melakukan aktivasi akun dan mempunyai Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD). KO/SD merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital pada Coretax DJP. 

Terkait hal tersebut, Wajib Pajak diharapkan agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada Coretax DJP sebelum periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dimulai.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement