Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyebab BSU 2025 Rp600.000 Belum Masuk Rekening meski Lolos Verifikasi Bantuan Subsidi Upah

Nadzre Ayyara Fadl , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |07:02 WIB
Penyebab BSU 2025 Rp600.000 Belum Masuk Rekening meski Lolos Verifikasi Bantuan Subsidi Upah
Penyebab BSU 2025 Rp600.000 Belum Masuk Rekening meski Lolos Verifikasi Bantuan Subsidi Upah (Foto: Okezone)
A
A
A

Alur Pencairan BSU 2025

Berikut ini alur pencairan BSU 2025 Rp600.000 hingga masuk ke rekening pekerja seperti dilansir akun Instagram Kemnaker:

1. Kementerian Ketenagakerjaan mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.

2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.

4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan bank atau pos penyalur kemudian dilakukan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.

6. Terakhir, dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.

"Tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini, bukan untuk memperlambat namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran, karena bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar," tulisnya.

Selain tanpa potongan, BSU Rp600.000 tidak ada pendaftaran. Pemerintah menegaskan pekerja tidak perlu mendaftar secara manual untuk menerima BSU 2025. 

“BSU tidak perlu daftar. Pemerintah akan langsung salurkan kepada pekerja/buruh yang datanya valid dan memenuhi kriteria,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya.

Syarat Penerima BSU 2025

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement