JAKARTA – Semua permainan dan hiburan berbayar, termasuk olahraga kekinian padel, kini dikenai pajak di Jakarta. Hal itu mempertegas adanya polemik terkait padel yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%.
"Kemarin kan sebenarnya sudah saya jawab. Jadi, yang namanya pajak hiburan itu berlaku bagi semua kegiatan yang menghibur diri dan berbayar. Contohnya, main tenis kena pajak nggak? Kena pajak. Bulu tangkis kena, bola basket juga kena. Jadi kemudian semua permainan yang berbayar dan hiburan ya kena pajak," jelas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, buka suara soal olahraga viral padel yang kini dikenakan PBJT sebesar 10 persen.
Ia menjelaskan bahwa pajak hiburan adalah bagian dari Pajak Daerah dan sejatinya bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan sudah ada sejak 1997 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Sementara hiburan didefinisikan sebagai semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No. 13 Tahun 2010, misalnya, mencakup renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lainnya.
"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ucap Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Lusiana mengatakan bahwa melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Muncul nomenklatur baru, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek mencakup makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.